Selasa, 17 Desember 2019

Mahasiswa dan Santri Jepara dalam Berkoperasi

Pada tulisan ini. Anda akan kami beri gambaran tentang sistem ekonomi lewat soko guru perekonomian Indonesia.


Era 4.0 ini memang semua bersaing ketat untuk memperoleh kesejahteraan diri melalui beberapa sektor penghidupan. Mendukung kondisi itu, terdapat badan hukum ekonomi asli buatan Indonesia. badan hukum ini bukan hanya milik pemodal besar, tetapi bisa jadi milik semua orang asalkan menjadi anggota. Badan hukum ini adalah Koperasi.

Penulis sering menjelaskan, bahwa koperasi sebagai ekonomi kerakyatan sering disebut ekonomi akar rumput. Meski tumbuhnya kecil, namun jumlah dan keberadaannya hampir bisa dikatakan abadi. meskipun di injak, di sabit, kepanasan, maka setelah hujan turun rumput iu akan tumbuh lagi. Sedangkan perusahaan besar seperti pohon jati. kuat dan tegak berdiri, tetapi kalau sudah tumbang akan sulit untuk bangun kembali.

Angin segarnya adalah, mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem berkoperasi. berkoperasi artinya berkemauan untuk mensejahterakan semua orang yang menjadi keluarga besar karena kesamaan menjadi anggota koperasi. Salah satu penggerak koperasi berasal dari kalangan pemuda intelek (mahasiswa). Koperasi di kalangan mahasiswa dinamakan Koperasi Mahasiswa (KOPMA). begitu juga di Kampus UNISNU Jepara. kampus dengan bendera NU ini memiliki organisasi yang dinamakan "Kopma Fasya". Untuk mendukung pengembangan sumberdaya anggota dilaksanakan beberapa pendidikan dan pelatihan. Pada kesempatan ini kami sampaikan tentang pendidikan dasar sekaligus di gabung dengan sosialisasi koperasi dengan tema "Mengokohkan Ekonomi Umat dengan Santripreneur".



Acara tersebut merupakan sinergi antara mahasiswa dan santriwan santriwati. randown acara berisi beberapa materi dan games (dari panitia). Salah satu materi tersebut adalah Perangkat Organisasi Koperasi yang disampaikan oleh Muhammad Faris Priyoga, S.Pd. materi ini berisi perangkat organisasi koperasi yaitu; 1) Rapat Anggota; 2) Pengurus; dan  3)Pengawas. dijelaskan secara teknis sesuai dengan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.