PP tersebut dibagi menjadi 8 (delapan) BAB. berikut ini adalah pembagian BAB-nya:
BAB I berisi ketentuan umum, yaitu definisi seputar kearsipan;
BAB II berisi penetapan kebijakan penyelenggaraan kerasipan nasional;
BAB III berisi pembinaan kearsipan
BAB IV berisi pengelolaan arsip
BAB V berisi SIKN dan JIKN
BAB VI berisi sumber daya kearsipan
BAB VII berisi ketentuan peralihan
BAB VIII berisi ketentuan penutup
Untuk file PDF lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 bisa anda klik dibawah ini: